BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam menghadapi era globalisasi
yang penuh tantangan dan peluang, aparatur negara dituntut untuk dapat
memberikan pelayanan yang sebaik – baiknya berorientasi pada kebutuhan dan
kepuasan penerima layanan, sehingga dapat meningkatkan daya saing dalam
pemberian layanan baik berupa barang maupun jasa.
Pelaku pelayanan umum di Indonesia
adalah aparatur negara sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang didalamnya
terdapat kelompok yang dominan baik dalam hal peran layanannya maupun dalam hal
jumlah layanan yang diberikan oleh pemerintah untuk memenuhi kepentingan umum, Drs
Has Moenir (2006).
Salah satu perwujudan dari fungsi
aparatur negara adalah palayanan publik. Pengembangan penyelenggaraan pelayanan
publik merupakan salah satu pilihan strategis untuk mengembangkan pemerintah
yang baik (good governance) di Indonesia. Hal ini disebabkan karena salah satu
tolak ukur penyelenggaraan good governance dapat dilihat dari terselenggaranya
pelayanan publik yang berkualitas dan berorientasi pada kepuasan Penyelenggara
negara mempunyai peran yang sangat menentukan terhadap keberhasilan pelaksanaan
tugas umum pemerintah, serta membangun tugas – tugas pelayanan kepada masyarakat.
Hal tersebut dapat tercapai dengan mewujudkan tujuan dan sasaran pembangunan
aparatur negara yang berfungsi melayani secara profesionalisme, berdayaguna,
produktif, transparan, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta mampu
melaksanakan maupun mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance).
Dalam konteks penerapan prinsip –
prinsip good governance dalam pengelolaan pemerintahan menjadi suatu tuntutan
utama terhadap peningkatan kinerja pelayanan aparatur negara semakin dirasakan
dan penting, karena pelayanan yang baik dan prima akan berdampak pada
terwujudnya iklim usaha yang kondusif. Tugas pokok dan fungsi aparatur
pemerintah semakin menjadi sorotan masyarakat karena mendapatkan pelayanan yang
baik adalah hak masyarakat, sedangkan aparatur berkewajiban menyelenggarakan
pelayanan secara prima, dengan prinsip – prinsip pelayanan yang sederhana,
cepat, tepat, tertib, murah, transparan dan tidak diskriminatif.
Masyarakat tidak hanya menuntut pelayanan publik yang lebih efisien, dan memuaskan, tetapi juga menginginkan perilaku administrasi publik yang lebih responsive dan mencerminkan kepatutan (fairness), keseimbangan etika dan kearifan / good judgment. Tuntutan yang gencar dilakukan oleh masyarakat kepada pemerintah merupakan tuntutan yang wajar yang sudah seharusnya direspon oleh pemerintah dengan melakukan perubahan – perubahan yang terarah dengan semakin terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang baik.
Masyarakat tidak hanya menuntut pelayanan publik yang lebih efisien, dan memuaskan, tetapi juga menginginkan perilaku administrasi publik yang lebih responsive dan mencerminkan kepatutan (fairness), keseimbangan etika dan kearifan / good judgment. Tuntutan yang gencar dilakukan oleh masyarakat kepada pemerintah merupakan tuntutan yang wajar yang sudah seharusnya direspon oleh pemerintah dengan melakukan perubahan – perubahan yang terarah dengan semakin terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang baik.
Dalam pelayanan publik, masyarakat
berharap untuk mendapatkan layanan yang berkualitas dan memuaskan. Di lain
pihak pemberi layanan juga mempunyai standar kualitas dalam memberikan layanan.
Untuk itu, sangat diperlukan pengelolaan pelayanan yang berorientasi kepada
pelanggan. Hal inilah yang melatarbelakangi penulis dalam membuat makalah ini.
B.
Fokus Masalah
1.
Konsep
dan Kerangka dasar tata laksana pelayanan publik
2.
Efektivitas
manajemen tata laksana pelayana publik
3.
Monitiring
evaluasi program pelayana bublik
C.
Tujuan Makalah
1.
Konsep
dan Kerangka dasar tata laksana pelayanan publik
2.
Efektivitas
manajemen tata laksana pelayana publik
3.
Monitiring
evaluasi program pelayana bublik
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Konsep Dan Kerangka Dasar Tata Laksana Pelayanan Publik
1.
Unsur-Unsur Pelayanan Publik
Proses kegiatan pelayanan publik memiliki beberapa faktor atau unsur
yang mendukung jalannya kegiatan. Menurut A.S. Moenir (2004: 8), unsur-unsur
tersebut antara lain:
a.
Sistem, Prosedur dan Metode
Yaitu di dalam pelayanan publik perlu adanya sistem informasi , prosedur
dan metode yang mendukung kelancaran dalam memberikan pelayanan.
b. Personil
Hal ini ditekankan pada perilaku aparatur pemerintah, dalam pelayanan
publik aparatur pemerintah selaku personil pelayanan harus profesional,
disiplin dan terbuka terhadap kritik dari pelanggan atau masyarakat.
c. Sarana dan prasarana
Dalam pelayanan publik diperlukan peralatan dan ruang kerja serta fasilitas
pelayanan publik. Misalnya ruang tunggu, tempat parkir yang memadai.
d. Masyarakat sebagai
pelanggan
Dalam pelayanan publik masyarakat sebagai pelanggan sangatlah heterogen
baik tingkat pendidikan maupun perilakunya.
2.
Asas, Prinsip dan Standar Pelayanan Publik
Secara teoritis, tujuan pelayanan publik pada dasarnya
adalah memuaskan masyarakat. Untuk mencapai kepuasan itu dituntut kualitas
pelayanan publik yang profesional, kemudian Lijan Poltak Sinambela (2008: 6)
mengemukakan asas-asas dalam pelayanan publik antara lain:
a.
Transparansi
Pelayanan yang bersifat
terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan
disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
b.
Akuntabilitas
Dapat dipertanggung
jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.
Kondisional
Sesuai dengan kondisi dan
kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip
efisiensi dan efektivitas.
d. Partisipatif
Mendorong peran serta
masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan
aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.
e.
Keamanan Hak
Tidak diskriminatif dalam
arti tidak membedakan suku, agama, ras, golongan, gender dan status ekonomi.
f.
Keseimbangan Hak dan kewajiban
Pemberi dan penerima
pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing- masing pihak.
Pada proses kegiatan pelayanan diatur juga mengenai prinsip pelayanan sebagai
pegangan dalam mendukung jalannya kegiatan. Adapun prinsip pelayanan publik
menurut keputusan MENPAN No.63/KEP/M.PAN/7/2003 antara lain adalah :
a.
Kesederhanaan
Prosedur pelayanan publik tidak berbelit- belit, mudah dipahami dan mudah
dilaksanakan.
b.
Kejelasan
Persyaratan teknis dan administratif pelayanan publik; unit kerja atau
pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan dan
penyelesaian keluhan atau persoalan dan sengketa dalam pelaksanaan pelayanan
publik; rincian biaya pelayanan publik dan tata cara pembayaran.
c.
Kepastian waktu
Pelaksanaan pelayanan publik dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang
telah ditentukan.
d.
Akurasi
Produk pelayanan publik diterima dengan benar, tepat dan sah.
e.
Keamanan
Proses dan produk pelayanan publik memberikan rasa aman dan kepastian
hukum.
f.
Tanggung jawab
Pimpinan penyelenggara pelayanan publik atau pejabat yang ditunjuk
bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan dan penyelesaian keluhan atau
persoalan dalam pelaksanaan pelayanan publik.
g.
Kelengkapan sarana dan prasarana
Tersedianya sarana dan prasarana kerja dan pendukung lainnya yang memadai
termasuk penyediaan sarana teknologi telekomunikasi dan informatika.
h.
Kemudahan akses
Tempat dan lokasi serta sarana pelayanan yang memadai, mudah dijangkau oleh
masyarakat, dan dapat memanfaatkan teknologi telekomunikasi dan informatika.
i.
Kedisiplinan, kesopan dan keramahan
Pemberi pelayanan harus bersikap disiplin, sopan dan santun, ramah, serta
memberikan pelayanan dengan ikhlas.
j.
Kenyamanan
Lingkungan pelayanan harus tertib, teratur, disediakan ruang tunggu yang
nyaman, bersih, rapi, lingkungan yang indah dan sehat serta dilengkapi dengan
fasilitas pendukung pelayanan seperti parkir, toilet, tempat ibadah, dan lain-
lain.
Penyelenggaraan
pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan dan dipublikasikan sebagai
jaminan adanya kepastian bagi penerima pelayanan. “Standar pelayanan merupakan
ukuran yang dibakukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib
diataati oleh pemberi dan atau penerima pelayanan”. Seperti yang tertuang dalam
Kep. MENPAN No. 63 Th 2003 VB, meliputi :
a.
Prosedur pelayanan
Prosedur pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan
termasuk pengadaan.
b.
Waktu penyelesaian
Waktu penyelesaian ditetapkan sejak saat
pengajuan permohonan sampai dengan penyelesaian pelayanan termasuk pengaduan.
c.
Biaya pelayanan
Biaya atau tarif pelayanan termasuk rinciannya yang dititipkan dalam proses
pemberian pelayanan.
d.
Produk Pelayanan
Hasil pelayanan yang akan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan.
e.
Sarana dan prasarana
Penyediaan sarana dan prasarana pelayanan yang memadai oleh penyelenggara pelayanan
publik.
f.
Kompetensi petugas pemberi pelayanan
Kompetensi petugas pemberi pelayanan harus ditetapkan dengan tepat
berdasarkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap dan perilaku yang
dibutuhkan.
Azas, prinsip,
dan standar pelayanan tersebut diatas merupakan pedoman dalam penyelenggaraan
pelayanan publik oleh instansi pemerintah dan juga berfungsi sebagai indikator
dalam penilaian serta evaluasi kinerja bagi penyelenggara pelayanan publik.
Dengan adanya standar dalam kegiatan pelayanan publik ini diharapkan masyarakat
bisa mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan dan prosesnya memuaskan
dan tidak menyulitkan masyarakat.
3.
Jenis- Jenis Pelayanan Publik
Timbulnya
pelayanan umum atau publik dikarenakan adanya kepentingan, dan kepentingan
tersebut bermacam- macam bentuknya sehingga pelayanan publik yang dilakukan
juga ada beberapa macam. Berdasarkan keputusan MENPAN No.63/KEP/M.PAN/7/2003
kegiatan pelayanan umum atau publik antara lain :
a.
Pelayanan administratif
Yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang
dibutuhkan oleh publik, misalnya status kewarganegaraan, sertifikat kompetensi,
kepemilikan atau penguasaan terhadap suatu barang dan sebagainya.
Dokumen-dokumen ini antara lain Kartu Tanda Pendudukan (KTP), Akte Kelahiran,
Akte Kematian, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Ijin Mengemudi
(SIM), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),
Paspor, Sertifikat kepemilikan atau penguasaan Tanah dan sebagainya.
b.
Pelayanan barang
Yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk atau jenis barang yang
digunakan oleh publik, misalnya jaringan telepon, penyediaan tenaga listrik,
air bersih dan sebagainya.
c.
Pelayanan jasa
Yaitu pelayanan yang
menghasikan berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan oleh publik, misalnya
pendidikan, pemeliharaan kesehatan, penyelenggaraan transportasi, pos dan
sebagainya.
4. Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Kegiatan
pelayanan publik diselenggarakan oleh instansi pemerintah. Instansi pemerintah
merupakan sebutan kolektif meliputi satuan kerja atau satuan orang kementrian,
departemen, lembaga, pemerintahan non departemen, kesekretariatan lembaga
tertinggi dan tinggi negara, dan instansi pemerintah lainnya, baik pusat maupun
daerah termasuk Badan Usaha Milik Daerah. Sebagai penerima pelayanan publik
adalah orang, masyarakat, instansi pemerintah dan badan hukum. Kegiatan
pelayanan publik atau disebut juga dengan pelayanan umum, yang biasanya
menempel di tubuh lembaga pemerintahan dinilai kurang dapat memenuhi tugasnya
sesuai dengan harapan masyarakat, sebagai konsumen mereka. Untuk menciptakan
kegiatan pelayanan publik yang berkualitas, maka Menteri Pendayagunaan Negara
menerbitkan keputusan No.63/KEP/M.PAN/7/2003 mengenai pola penyelenggaraan pelayanan
publik, yang antara lain:
a.
Fungsional
Pola pelayanan publik diberikan oleh penyelenggara
pelayanan, sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya.
b.
Terpusat
Pola pelayanan publik diberikan secara tunggal oleh
penyelenggara pelayanan berdasarkan pelimpahan wewenang dari penyelenggara
pelayanan terkait lainnya yang bersangkutan.
c.
Terpadu
1.
Terpadu Satu Atap
Pola pelayanan terpadu
satu atap diselenggarakan dalam satu tempat yang meliputi berbagai jenis
pelayanan yang tidak mempunyai keterkaitan proses dan dilayani melelui beberapa
pintu. Terhadap jenis pelayanan yang sudah dekat dengan masyarakat tidak perlu
disatu atapkan.
2.
Terpadu Satu Pintu
Pola pelayanan terpadu
satu pintu diselenggarakan pada satu tempat yang meliputi berbagai jenis
pelayanan yang memiliki keterkaitan proses dan dilayani melalui satu pintu.
3.
Gugus Tugas
Petugas pelayanan secara perorangan atau dalam bentuk gugus tugas
ditempatkan pada instansi pemberi pelayanan dan lokasi pemberian pelayanan
tertentu.
B.
Efektivitas Manajemen Tata Laksana Pelayana Publik
1.
Efektivitas Pelayanan Organisasi Pemerintahan
Konsep efektivitas sendiri telah
banyak dikemukakan oleh para ahli organisasi maupun manajemen dan memiliki
makna yang berbeda tergantung kepada kerangka acuan yang dipergunakan. Stoner
(1982:6), menekankan pentingnya efektivitas organisasi dalam pencapaian tujuan-tujuan
organisasi dan efektivitas adalah kunci dari kesuksesan suatu organisasi. Istilah
efektivitas itu sendiri sangat bervariatif dimana penjelasannya dapat
menyangkut berbagai dimensi yang memusatkan perhatian kepada berbagai kriteria evaluasi.
Selanjutnya pengukurannya relatif beraneka ragam dimana kriteria yang berbeda
dilakukan secara serempak. Efektivitas adalah ukuran berhasil tidaknya pencapaian
tujuan organisasi. Apabila suatu organisasi berhasil mencapai tujuannya, maka
organisasi tersebut telah berjalan dengan efektif.
Selanjutnya Georgopoulos dan
Tannenbaum (dalam Steers, 1985:60), mengemukakan bahwa efektivitas organisasi
adalah tingkat sejauhmana suatu organisasi yang merupakan sistem sosial, dengan
segala sumber daya dan sarana tertentu yang tersedia memenuhi tujuan-tujuannya
tanpa pemborosan, dan dengan menghindari ketegangan yang tidak perlu diantara
anggota-anggotanya. Dari pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa efektivitas
sangat tergantung kepada faktor eksternal dan internalorganisasi.Menurut Sharma
(1982:9), kriteria atau ukuran suatu efektivitas dapat dinilai dari
produktivitas organisasi atau output, fleksibilitas organisasi, dan bentuk keberhasilannya
dalam menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan di dalam dan di luar
organisasi, serta dari ada tidaknya ketegangan dalam organisasi atau hambatan-hambatan
konflik di antara bagian-bagian organisasi.
Selanjutnya menurut wisnu & Nurhasanah
(2005:26) dikatakan bahwa suatu organisasi efektif jika:
a.
mengamankan
skill dan sumber daya langka dari luar
b.
secara
kreatif mengkoordinasikan sumber daya dengan skill karyawan untuk menemukan produk
dan berselaras dengan perubahan kebutuhan konsumen (pendekatan system-sistem
internal)
c.
secara
efisien mengubah skill dan sumber daya menjadi barang dan jasa (pendekatan
teknis)
2.
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Efektivitas Organisasi Publik
Seperti telah disinggung sebelumnya
bahwa sebuah organisasi dalam mencapai tujuannya banyak dipengaruhi oleh
faktor, baik berasal dari faktorinternal maupun faktor eksternal organisasi.
Hal ini sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh Steers (1985:9) dimana
terdapat empat faktor yang mempengaruhi keberhasilan akhir organisasi, yaitu :
a.
Karakteristik
Organisasi
karakteristik organisasi terdiri
dari struktur dan tehnologi organisasi. Struktur adalah cara unik suatu
organisasi menyusun oran-orangnya untuk menciptakan sebuah organisasi. Dengan
demikian pengertian struktur meliputi faktor-faktor seperti luasnya desentralisasi
pengendalian, jumlah spesialisasi pekerjaan, cakupan perumusan interaksi antar
pribadi dan seterusnya. Sedangkan tehnologi adalah mekanisme suatu organisasi
untuk mengubah masukan mentah menjadi keluaran jadi.
b.
Karakteristik
lingkungan
karakteristik lingkungan terdiri
dari dua aspek, yaitu lingkungan internal dan lingkungan eksternal. Lingkungan
internal pada umumnya dikenal sebagai iklim organisasi, meliputi macam-macam
atribut lingkungan kerja misalnya orientasi pada prestasi dan pekerja sentris.
Sedangkan lingkungan eksternal adalah kekuatan yang timbul di luar batas-batas
organisasi dan mempengaruhi keputusan serta tindakan dalam organisasi.
c.
Karakteristik
pekerja
karakteristik pekerja merupakan
faktor yang paling penting atas efektivitas organisasi,karena perilaku mereka
inilah yang dalam jangka panjang akan memperlancar atau memperlambat tujuan organisasi.Keempat,
Kebijakan dan praktek manajemen,kriteria kebijakan dan paraktek menejemen
terdiri dari penetapan tujuan strategis, pencarian dan pemanfaatan sumber daya
secara efisien, menciptakan lingkungan prestasi, proses komunikasi,
kepemimpinan dan pengambilan keputusan serta adaptasi dan inovasi organisasi.
C.
Monitiring Evaluasi Program Pelayana Bublik
Monitoring dan
Evaluasi (MONEV) merupakan dua kegiatan terpadu dalam rangka pengendalian suatu
program. Meskipun merupakan satu kesatuan kegiatan, Monitoring dan Evaluasi
memiliki fokus yang berbeda satu sama lain. Kegiatan monitoring lebih berpunpun (terfokus)
pada kegiatan yang sedang dilaksanakan. Monitoring dilakukan dengan cara
menggali untuk mendapatkan informasi secara regular berdasarkan indikator
tertentu, dengan maksud mengetahui apakah kegiatan yang sedang berlangsung
sesuai dengan perencanaan dan prosedur yang telah disepakati.
Indikator
monitoring mencakup esensi aktivitas dan target yang ditetapkan pada
perencanaan program. Apabila monitoring dilakukan dengan baik akan bermanfaat
dalam memastikan pelaksanaan kegiatan tetap pada jalurnya (sesuai pedoman dan
perencanaan program). Juga memberikan informasi kepada pengelola program
apabila terjadi hambatan dan penyimpangan, serta sebagai masukan dalam
melakukan evaluasi.
Secara prinsip, monitoring dilakukan sementara
kegiatan sedang berlangsung guna memastikan kesesuain proses dan capaian
sesuai rencana atau tidak. Bila ditemukan penyimpangan atau kelambanan maka
segera dibenahi sehingga kegiatan dapat berjalan sesuai rencana dan targetnya.
Jadi, hasil monitoring menjadi input bagi kepentingan proses selanjutnya.
Sementara Evaluasi dilakukan pada akhir kegiatan, untuk mengetahui hasil atau
capaian akhir dari kegiatan atau program. Hasil Evaluasi bermanfaat bagi
rencana pelaksanaan program yang sama diwaktu dan tempat lainnya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kegiatan pelayanan publik diselenggarakan oleh
instansi pemerintah. Instansi pemerintah merupakan sebutan kolektif meliputi
satuan kerja atau satuan orang kementrian, departemen, lembaga, pemerintahan
non departemen, kesekretariatan lembaga tertinggi dan tinggi negara, dan
instansi pemerintah lainnya, baik pusat maupun daerah termasuk Badan Usaha
Milik Daerah. Sebagai penerima pelayanan publik adalah orang, masyarakat,
instansi pemerintah dan badan hukum. Kegiatan pelayanan publik atau disebut
juga dengan pelayanan umum, yang biasanya menempel di tubuh lembaga
pemerintahan dinilai kurang dapat memenuhi tugasnya sesuai dengan harapan
masyarakat, sebagai konsumen mereka.
DAFTAR PUSTAKA
A.
Kuswandi. 2008. Pelayanan Publik Dan Tata Pemerintahan Yang Baik.
Effendi,
Sofian, 1986. Pelayanan Publik,
Pemerataan dan Administrasi Negara Baru, Prisma, XV
Pasolong
Harbani, 2007. Teori Administrasi Publik.
Bandung : Alfabeta
Syafie
Kencana Inu, dkk. 1999. Ilmu Administrasi
Publik. Jakarta : Reneka Cipta